Danramil 21 Juwiring Hadiri Rakor Pembentukan Tim Peninjau Tempat lbadah Tingkat Kecamatan

Klaten | Kapten Inf Srimin Danramil 21/Juwiring menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Peninjau Persiapan Tempat lbadah Tingkat Kecamatan Juwiring terkait pelaksanaan New Normal di wilayah Kec. Juwiring, Kabupaten Klaten, Selasa (9/6/20)

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Juwiring Bp. Herlambang Jaka Santosa, SH, MM, didampingi Kasi Trantib Bp. Yulianto,  SH, Muspika Juwiring, Kepala KUA, Ketua MUI, Instansi terkait dan seluruh Kades se Kecamatan Juwiring.

Camat Juwiring Bp. Herlambang Jaka Santosa, SH, MM, mengatakan, rapat tersebut dalam rangka membentuk Tim Peninjau Persiapan Tempat Ibadah,  Mensosialisasikan Surat Bupati Klaten tentang ijin penggunaan tempat ibadah serta pembuatan surat keterangan dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan Juwiring,  ungkap Camat Juwiring.

“Pembentukan Tim Peninjau Tempat Ibadah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi, “tambahnya.

Sementara itu Kapten Inf Srimin Danramil 21/Juwiring menyampaikan bahwa tugas dari Tim Peninjau Tempat Ibadah tersebut adalah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rumah ibadah di seluruh wilayah Kec. Juwiring agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan maupun Kementerian Agama. Dalam pelaksanaan peninjauan rumah ibadah dengan didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, “jelas Danramil.

Tinggalkan komentar