Bati Tuud Koramil 21 Juwiring Hadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Pentas Seni Dan Budaya Di Masa Pandemi Covid-19

Klaten | Pemerintah Kecamatan Juwiring menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan, Masyarakat Hajatan dan Situs Cagar Budaya Tertentu serta Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Juwirin, diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring Kab. Klaten, Rabu (2/9/2020)

Dalam sambutannya Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., Msi. menegaskan pentingnya  seni budaya daerah dan situs cagar budaya dalam memperkuat identitas bangsa Indonesia.

Namun demikian penyelenggaraan pentas seni budaya di masa pandemic Covid-19 ini harus tetap menerapkan protocol kesehatan dengan ketat, karena pandemi covid-19 sampai saat ini masih meningkat di berbagai wilayah di Indonesia,  oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar sadar dan mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan covid-19 ini.

“Jangan sampai setelah ada izin penyelenggaraan pentas seni dan budaya, muncul klaster baru kasus Covid-19. Semua yang terlibat dalam penyelenggaran pertunjukan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, ”tegasnya.

Sementara itu Pelda Suyono mengatakan pertunjukan seni dan budaya di ruang terbuka diperbolehkan. Tetapi harus izin dulu dengan gugus tugas setempat. Harus ada koordinasi dengan gugus tugas tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan,” paparnya.

“ Orang-orang yang terlibat dalam pertunjukan harus dibatasi. Sementara, maksimal 20 persen dulu dari kapasitas biasanya sebelum pandemi. Ke depan, bakal ditambah maksimal 50 persen, “ tambahnya.

Gugus tugas bakal turun ke lapangan selama penyelenggaraan pentas. Memastikan pihak penyelenggara benar-benar menerapkan protokol kesehatan. “Nanti juga ada pengawasan dari Babins adan Bhabinkamtibmas setempat. Kuncinya, tidak boleh ada kerumunan,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan komentar