
Klaten | Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di seluruh wilayah masih terus digencarkan, salah satunya yang ditempuh Babinsa Desa Tanjung Koramil 21/Juwiring Kodim 0723/Klaten Serka M. Asfari bersama Perangkat Desa Tanjung dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Tanjung dengan memantau dan mengamankan kegiatan warga yang sedang menggelar resepsi pernikahan di RT 01 RW 05 Dk. Tanjung Ds. Tanjung, Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, Minggu (18/10/20).
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Tanjung menyampaikan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 431/484/2020 tentang ketentuan penyelenggaraan pentas seni budaya / hiburan, masyarakat hajatan dan situs cagar budaya tertentu pada masa pandemi Covid-19 ini.
Babinsa Tanjung Seka M. Asfari mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan acara hajatan pernikahan ini agar menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengundang banyak tamu, serta menyiapkan perlengkapan prosedur protokol kesehatan yaitu tempat cuci tangan dengan sabunnya, hand sanitizer dan thermogun untuk mengecek kondisi kesehatan tamu undangan sebelum memasuki tempat acara, “tegas Babinsa.
“ Kami akan terus memantau pelaksanaan acara ini hingga akhir agar prosedur protokol kesehatan diterapakan dengan baik, dengan harapan semua warga desa Tanjung terhindar dari penularan Covid-19, “tambahnya.
Sementara itu Perangkat dan Gugas penaggulangan Covid-19 Desa Tanjung mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Babinsa dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat acara resepsi pernikahan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (red)