
Klaten | Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Juwiring akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM di wilayah Kecamatan Juwiring, Muspika Juwiring menggelar Rakor bersama Instansi terkait yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Jum’at (8/1/2021).
Dalam sambutannya, Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM akan dimulai pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang. Tentunya sambil menunggu kebijakan atau Surat Edaran dari Bupati Klaten.
“ Intinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk intruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dan, melihat kondisi di Juwiring pun, beberapa bulan ini di Juwiring terus ada yang terpapar Covid-19 bahkan jumlah kasus dan sebaran meningkat. Untuk itulah, menimbang dari intruksi pusat, melihat fakta dan data di lapangan. Di wilayah Kecamatan Juwiring akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Camat.
Ditegaskan Kapolsek Juwiring AKP Anggono, SH., MH bahwa hal itu sebagai upaya pemerintah untuk dapat melindungi jiwa masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19.
“ Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti minimarket, pasar dan usaha kuliner,” ungkapnya.
“ Saya berharap kepada satuan tugas Covid-19, TNI-Polri, Kades dan Ketua RT/RW untuk lebih giat lagi dalam melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan himbauan kepada warga masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup atau diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Danramil 21/Juwiring melalui Babinsa Serma Lamiyo menyampaikan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Instansi terkait untuk selalu mendukung upaya Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Juwiring.
“ Kami mengajak kepada semua pihak untuk memaksimalkan seluruh elemen yang ada dalam upaya pencegahan dan percepatan pananganan Covid-19 ini dengan menguatkan satuan tugas sampai tingkat RT dan RW,” harapnya.
“ Dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini, razia-razia penegakan protokol kesehatan termasuk diantaranya pembubaran kerumunan, tentunya akan semakin gencar dilakukan,” pungkas Serma lamiyo. (*)
Mendukung upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 21/Juwiring menghadiri Rapat Koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Juwiring, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, Jum’at (8/1/2021).