
Klaten | Babinsa Desa Kenaiban Koramil 21/Juwiring Kodim 0723/Klaten Serka Sugimin bersama Gugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Juwiring, melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, Rabu (20/01/2021)..
Serka sugimin Babinsa Kenaiban mengatakan bahwa Operasi Yustisi selama PPKM difokuskan di area-area yang biasa menjadi tempat kerumunan.
“ Operasi Yustisi sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Babinsa mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan di pertokoan dan tempat-tempat keramaian dengan bantuan Linmas serta dukungan perangkat Desa setempat.
Di samping itu, Koramil 21 Juwiring bekerja sama dengan lembaga lintas sektor untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan Juwiring.
“ Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat,” kata Babinsa.
“ Koordinasi dengan Satgas tingkat Desa sampai tingkat RT/RW diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PPKM,” ia menambahkan.
Sesuai Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan.
Sementara itu Kades Kenaiban Toni Cahyo Nugroho telah meminta kepada para Kadus dan Ketua RT/RW di wilayah Desa Kenaiban untuk menyampaikan kebijakan PPKM tersebut ke seluruh warga.
“ Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh warga, agar semua mematuhi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini,” katanya.
“ Aparat pemerintah Desa akan terus melakukan pengawasan guna memastikan Kebijakan ini dijalankan dan dipatuhi seluruh warga,” pungkasnya. (red).